Ketua DPRD Ketapang Gusti Kamboja mengatakan, setelah dilakukan rapat
beberapa waktu lalu antara perusahaan, serikat buruh, dinaskertrans dan
DPRD, hasilnya disepakati bahwa perusahaan tetap melakukan PHK, dengan
syarat mereka harus memberikan pesangon.
"Selain memberikan
pesangon perusahaan juga wajib mendirikan Smelter, atau tempat
pengolahan bauksit, hanya saja nasib karyawan yang sudah dirumahkan
tidak bisa diselamatkan, mereka tetap di PHK," katanya, Senin (3/8/2012)