PONTIANAK - Aliansi Mahasiswa Kalimantan Barat (AMKB) yang aktif memperjuangkan masalah konflik lahan, permasalahan buruh, tani dan nelayan di Kalimantan Barat, bersama Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Kalbar merencanakan penyebaran brosur protes yang ditujukan pada pihak kepolisian dan PT. Sintang Raya, dengan tema “Mengutuk kriminalisasi dan intimidasi oleh pihak kepolisian terhadap kaum tani di Desa Seruat II”.
Menurut aktivis AMKB, Wahyu Setiawan melalui rilisnya kepada
BeritAnda.com, Minggu (2/9/2012), menyatakan bahwa penyebaran brosur direncanakan akan dilakukan pada 4 September 2012, sebagai bentuk solidaritas kepada petani Kalbar yang tertindas oleh sistem ekonomi kapitalis. “Untuk jam, masih kita koordinasikan dengan rekan-rekan lainnya,” ujarnya.
Aksi ini, menurut Wahyu merupakan langkah pihaknya untuk melakukan protes terhadap aparat kepolisian dan PT Sintang Raya menyusul penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap satu orang petani dari desa Seruat II, bernama Iskandar, pukul 09.30 Wib.
“AMKB mengutuk tindak kriminalisasi dan intimidasi pihak kepolisian terhadap Petani, dan kami AMKB akan melakukan perjuangan atas nama rakyat Kalbar atas tuduhan yang dilakukan PT Sintang Raya kepada masyarakat Desa Seruat II,” katanya.
“Dari kornologis yang dibeberkan oleh Serikat Tani Kubu Raya (STKR) kepada kami, terjadinya penangkapan kepada Iskandar dengan surat pemanggilan nomor : Sp. Panggil/103/2012 dari Serse 13 Kubu Raya, tidak memenuhi prosedur yang berlaku,” ungkap Wahyu.
Disampaikan Wahyu, di dermaga Kakap, Iskandar langsung digiring oleh orang yang tak dikenal, dengan paksaan berupa tamparan kecil yang dilakukan oleh pihak yang membawanya. Akhirnya diketahui bahwa pembawa Iskandar adalah pihak polisi, yang langsung menahannya tanpa alasan yang jelas. “Bahkan surat pemanggilan kepada Iskandar baru disampaikan pada pukul 13.00 wib,” terangnya.
“Dengan proses penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada ini, kami AMKB menyatakan dengan tegas bahwa penangkapan Iskandar merupakan suatu intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait konflik vertikal yang terjadi di tahun 2003 disaat PT. Sintang Raya masuk,” papar Wahyu.
Hal ini, sambungnya, dapat dilihat dari catatan administratif perijinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pontianak. Ia menyampaikan, diawali dengan surat permohonan yang diajukan oleh Direktur PT. Sintang Raya dengan nomor surat 12/SR-P/III/2003 tanggal 12 Maret 2003 Perihal Permohonan Izin Prinsip Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Kubu Kabupaten Pontianak (sekarang masuk kabupaten Kubu Raya), tanpa terlebih dahulu melakukan sosialisasi dengan masyarakat sekitar untuk melihat tanggapan masyarakat terhadap masuknya sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit skala besar, Pemerintah Kabupaten Pontianak secara sepihak langsung membalas surat permohonan tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor surat 503/0587/1-Bapeda tertanggal 24 April 2003 mengenai informasi luas lahan 22.000 hektar di Desa Seruat II Kecamatan Kubu.
“Penolakan masyarakat terhadap PT. Sintang Raya terjadi karena perusahaan tidak merealisasikan keinginan masyarakat. Bahkan hal-hal yang telah dilarang masyarakat juga tidak diindahkan oleh perusahaan,” jelasnya.
Dengan kata lain, tambah Wahyu, jangankan perusahaan membangunkan tanggul untuk penyangga air asin, menyediakan lahan plasma atau membawa kesejahteraan sebagaimana yang dijanjikan saja tidak.
“Hutan dan bahkan areal pertanian/perladangan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat juga dibabat habis oleh PT. Sintang Raya,” sindirnya.
Bahkan, lanjutnya, perusahaan berlaku semaunya tanpa memperdulikan
kerugian dipihak masyarakat dengan terus-menerus melakukan penebangan tanaman-tanaman milik masyarakat yang sudah menghasikan. Seperti tanaman kelapa, karet, dan berbagai jenis tanaman lainya. (rfi)
Sumber : http://beritanda.com/nusantara/kalimantan/kalimantan-barat/8666-protes-polisi-dan-pt-sintang-raya-amkb-akan-sebar-brosur-.html